Judicial Review Agenda Liberalisme Agama
Oleh Althaf pada Kamis 26 November 2009, 04:09 PM
JAKARTA (Arrahmah.com) - Ketua MUI Ma’ruf Amin menilai, UU No 1 tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama merupakan bentuk perlindungan terhadap kemurnian agama. Hal itu justru harus diperkuat, bukan dihapuskan.
“UU No 1 tahun 1965 tersebut harus diperkuat, bukan malah dihilangkan. Sebab, untuk melindungi kemurnian agama,” ujar Maruf Amin kepada http://www.hidayatullah.com, Rabu siang (25/11).
Pernyataan Kiai Ma’ruf tersebut disampaikan terkait upaya yang dilakukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) beserta sejumlah tokoh yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review terhadap UU No 1 tahun 1965 tersebut.
Dia menjelaskan, jika UU No 1 tahun 1965 tersebut dihapus, maka eksesnya sangat besar. Penyimpangan agama akan tumbuh subur dan tidak bisa dihentikan. Begitu juga dengan aliran sesat akan bebas berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap agar MK menolak tuntutan tersebut. Jika tidak maka gelombang protes dari masyarakat akan timbul.
“MK harus menolak tuntutan tersebut, jika tidak gelombang protes dari masyarakat akan terjadi,” tegasnya.
Lebih jauh, UU tersebut sebenarnya tidak saja menjaga kemurnian agama Islam, melainkan seluruh agama yang diakui di Indonesia. Sebab, penyimpangan dan penodaan agama berpotensi terjadi di seluruh agama.
Tuntutan yang diajukan mereka merupakan liberalisasi agama. Mereka menginginkan kebebasan tanpa batas. Dengan demikian, orang boleh membuat ajaran baru yang mengaku Islam, padahal bukan Islam.
Seperti diketahui, di samping Gus Dur, yang turut menuntut agar dilakukannya judicial review UU tersebut adalah Dr. Musdah Mulia, Prof. Dawam Raharjo, KH. Maman Imanul Haq, dan beberapa aktivis liberal di Indonesia. (hdytlh/arrahmah.com)
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...
Baca Juga
Berita Lainnya Tentang
sponsored links
Jejaring Sosial Islam NahnuMuslim.com
The Largest Muslim Social Network (Insha Allah)
www.nahnumuslim.com
Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com
The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net
IslamicCity Bookstore
Menyediakan produk-produk Islami. Diskon setiap hari 15-60%.
www.theislamiccity.com
|
Support Our Jihad
|
Berita Sebelumnya
- Masood: Pakistan Yakin Taliban Akan Dan Harus Kalah
- Intelejen Inggris Siksa Muslim Pakistan
- Pentagon Siapkan 34.000 Pasukan Untuk Afghanistan
- Kenaikan Tarif Listrik Masuk Skenario Depkeu
- Obama Ucapkan Selamat Menyambut Hari Idul Adha
- Pakistan Luncurkan Serangan Ofensif Khyber
- Jumlah Korban Tewas Pembantaian Politik Filipina Bertambah
- God Father Spam Dijatuhi Hukuman
- Kendaraan NATO Dibakar di Jafarabad
- Blackwater Lancarkan 'Perang' Rahasia Di Pakistan
Berita Terbaru
- Uni Eropa Serukan Kerja Sama Perangi “Terorisme”
- Tentara AS Membunuhi Warga Afghan Untuk Senang-Senang
- Rencana IISS Mengenai Penarikan Pasukan Inggris dari Afghanistan Diumumkan
- Ilmuwan Gila Anggap Ilmu Alam Membuat Eksistensi Tuhan Tidak Penting
- SBY Surati Obama Cegah Pembakaran Al-quran?
- Rabi Yahudi Boikot Kunjungan ke Israel
- Pesawat Tanpa Awak AS Berulah Kembali di Pakistan, 22 Warga Sipil Tewas Dalam 24 Jam
- Pendeta Gila Yang Keras Kepala, Tak Mau Batalkan Rencana Pembakaran Al Quran
- Mullah Umar Tegaskan Kemenangan Mujahidin Sudah Dekat
- Sabtu, 11 September 2010 : Hari Internasional Pembakaran Bendera Amerika
Berita Terkait
- MUI: Penentuan 1 Syawal Tunggu Hasil Rukyat dan Hisab
- LPPOM: J.Co Donut Belum Pernah Mendapatkan Sertifikat Halal
- Ranperda Miras Gol, MUI Ancam Kalungkan Botol Miras di Leher Bupati
- Agar Jera, MUI Usul Hukum Mati Untuk Koruptor
- MUI Berharap Hasil Isbat Persatukan Umat
- MUI: Umat Jangan Terpancing Isu Bakar Alquran
- Fatwa Haram Infotainment karena Kontennya
- Resah Pergaulan Bebas, MUI Fatwa Haram ABG Bukan Muhrim Boncengan
- MUI: Nonton Infotainment Hukumnya Haram
- Gara-gara Video Porno Artis, Munas MUI Prioritaskan Pembahasan Akhlak