Pengadilan Gelar Putusan Praperadilan Jibriel

Oleh Althaf pada Senin 14 September 2009, 04:14 PM

Print Comments

JAKARTA (Arrahmah.com) - Sidang praperadilan yang diajukan pihak Muhammad Jibriel alias Ricky Ardhan memasuki tahap akhir. Pihak Muhammad Jibriel mengadukan Markas Besar Polri atas dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.

"Sidang jam 10 pagi, kesimpulan sekalian putusan," kata pengacara Jibriel, Yusuf Sembiring pada Minggu (13/9).

Dalam persidangan terakhir, pengadilan menghadirkan adik kandung pemilik dan pendiri situs media Arrahmah.com, Mikaiel Abdurrahman. Tetapi, pihak Polri dan pengadilan menolak status Mikaiel sebagai saksi.

Alasannya, Mikaiel memiliki hubungan saudara dengan tersangka. Dalam persidangan itu, Mikaiel sempat memberi keterangan kronologis penangkapan kakaknya pada 25 Agustus 2009 lalu.

Saat penangkapan, Mikaiel berjarak 10 meter dari abangnya. Dia mengaku syok, Jibriel ditangkap oleh tiga orang berpakaian biasa.

Meski sudah memberikan keterangan di depan perrsidangan, status Mikaiel bukan sebagai saksi. Pemuda berusia 20 tahun ini hanya sebatas dimintai keterangan saja.

Menurut majelis hakim Haryanto, keterangan Mikaiel itu hanya sebagai kronologis penangkapan. Majelis hanya menilai berdasar bukti yang diserahkan oleh kedua belah pihak. "Satu-satunya jalan dia dimintai keterangan, keterangan ini sifatnya tidak mengikat," ujar majelis hakim lagi. (vivanews/arrahmah.com)

Pengadilan Gelar Putusan Praperadilan Jibriel

sponsored links

Website Resmi Ust Abu Jibriel
Quran sebagai Pedoman dan Pedang sebagai Pengawal
www.abujibriel.com

The Voice, The Eyes, and The Ears of Moslem
Suara, Mata, dan Telinga Kaum Muslimin
www.almuhajirun.net

IslamicCity Bookstore
Menyediakan produk-produk Islami. Diskon setiap hari 15-60%.
www.theislamiccity.com