Hukum Bayi Tabung 1
Oleh Fadly pada Jum'at 16 Februari 2007, 10:55 AM
Soal :
Apa hukumnya bayi tabung?
Jawab :
Alim ulama di lembaga riset pembahasan ilmiyah, fatwa, dakwah dan bimbingan Islam di Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut pendapat saya, hendaknya seseorang ridha dengan keputusan Allah Ta’ala, sebab Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya:
Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. (QS. 42:50)
Silakan lihat buku Al-Lu’lu’ Al-Makin kumpulan Fatawa Syaikh Bin Jibriin hal 56.
Tulisan Lainnya Tentang
|
Support Our Jihad
|
Tulisan Sebelumnya
- Terorisme: Perang Salib Baru
- Kejahatan Syi'ah
- Hukum Memendekkan Rambut Bagi Kaum Wanita
- Bolehkah Seorang Wanita Berangan-angan Menjadi Lelaki..?
- Ciri-Ciri Mukmin Sejati
- Pandangan Hidup; Antara Islam dan Barat
- Efek dari Iman
- 4 Prinsip Membedakan antara Islam dan Sekuler
- Ketika Mujahidah Ditinggal Suami Pergi Berjihad
- Syarat Kebangkitan
Tulisan Terbaru
- At Talbis
- Isra Mi’raj : Momentum Pembebasan Palestina
- Menanti Hari-hari Berdarah Selanjutnya Bagi Pasukan Asing
- Voting Menghapus Tauhid
- Babak Baru Perang Media di Afghanistan (Menyingkap Kekalahan Amerika & NATO Dengan Kamera Mujahidin)
- Banjir Darah di Kapal Mavi Marmara, Akankah Kita Diam ?
- Apa Hukum Tidak Sengaja Membunuh Muslim
- Dapatkah Darul Islam Menjadi Darul Kufur ?
- Terorisme: Perang Salib Baru?
- Invasi Afghanistan, Sebuah Kolonialisme Terselubung